Pendahuluan
Terima kasih atas kepercayaan Anda untuk bergabung sebagai Travel Partner di Daptarin, platform digital kemitraan umroh yang dikelola oleh PT. Namain Digital Indonesia. Kami berkomitmen untuk membantu bisnis umroh Anda tumbuh dengan sistem yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Silakan sampaikan masukan Anda melalui:
- Email: partnership@daptarin.com
- WhatsApp: +62 811-4442-422
- Website: www.daptarin.com
BAB I — Ketentuan Umum
Pasal 1 — Persetujuan
- Dengan mendaftar dan menggunakan platform Daptarin, Anda selaku Travel Partner menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
- Syarat dan Ketentuan ini mencakup ketentuan umum dan ketentuan khusus yang mengatur produk atau fitur tertentu.
- PT. Namain Digital Indonesia berhak mengubah, memodifikasi, menambah, atau menghapus ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan platform dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 — Definisi
- Daptarin adalah platform digital kemitraan umroh yang dikelola oleh PT. Namain Digital Indonesia.
- Travel Partner adalah biro perjalanan atau penyelenggara umroh yang belum memiliki izin PPIU, yang bergabung di bawah naungan Daptarin.
- Mitra adalah agen perorangan atau sub-agen yang berada di bawah Travel Partner.
- Jamaah adalah calon peserta umroh yang didaftarkan melalui platform Daptarin.
- Dashboard adalah sistem manajemen digital yang disediakan Daptarin untuk Travel Partner.
- Komisi adalah imbalan finansial yang diterima Travel Partner atas setiap jamaah yang berhasil didaftarkan.
BAB II — Pendaftaran dan Persyaratan Mitra
Pasal 3 — Syarat Pendaftaran Travel Partner
Persyaratan Identitas
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atas nama pemilik/penanggung jawab bisnis.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi atau badan usaha.
Persyaratan Usaha
- Memiliki usaha perjalanan umroh yang aktif, meskipun belum berbentuk badan hukum resmi.
- Memiliki jaringan calon jamaah atau agen di bawahnya.
- Bersedia mematuhi seluruh ketentuan operasional Daptarin.
Persyaratan Teknis
- Memiliki perangkat (smartphone/komputer) yang terhubung dengan internet.
- Memiliki akun email aktif untuk keperluan komunikasi resmi.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri atau badan usaha untuk keperluan transaksi.
Pasal 4 — Proses Verifikasi dan Persetujuan
- Setelah pengajuan pendaftaran diterima, tim Daptarin akan melakukan verifikasi dalam waktu 1×24 jam di hari kerja.
- Daptarin berhak untuk menerima atau menolak permohonan kemitraan tanpa kewajiban memberikan alasan secara tertulis.
- Calon mitra yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penolakan.
- Status kemitraan dinyatakan aktif setelah Daptarin mengirimkan konfirmasi tertulis melalui email atau WhatsApp resmi.
BAB III — Hak dan Kewajiban
Pasal 5 — Hak Travel Partner
- Akses penuh ke Dashboard Daptarin untuk mengelola data mitra dan jamaah.
- Dukungan teknis dan operasional dari tim Daptarin.
- Komisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk setiap jamaah yang berhasil didaftarkan.
- Pelatihan dan materi edukasi terkait operasional platform.
- Hak untuk merekrut dan mengelola mitra (sub-agen) di bawahnya.
- Akses ke seluruh katalog paket umroh yang tersedia di platform.
- Fitur link bio Liatin untuk keperluan pemasaran digital.
Pasal 6 — Kewajiban Travel Partner
- Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini terkait identitas, usaha, dan rekening bank.
- Tidak menyesatkan calon jamaah dengan informasi yang tidak benar mengenai paket umroh, harga, atau fasilitas.
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas dan transaksi yang dilakukan oleh mitra di bawahnya.
- Menjaga kerahasiaan data akun, termasuk username dan password Dashboard.
- Melaporkan kepada Daptarin apabila menemukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan.
- Tidak mengalihkan kemitraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Daptarin.
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Memastikan jamaah memiliki dokumen perjalanan yang lengkap (paspor, visa, dan dokumen lainnya).
BAB IV — Langganan dan Pembayaran
Pasal 8 — Paket Langganan
| Paket |
Harga / Bulan |
Kapasitas Mitra |
Kapasitas Jamaah |
| Starter | Rp 299.000 | Maks. 25 mitra | Tidak terbatas |
| Growth | Rp 599.000 | Maks. 100 mitra | Tidak terbatas |
| Scale | Rp 999.000 | Maks. 500 mitra | Tidak terbatas |
| Enterprise | Hubungi Kami | Tidak terbatas | Tidak terbatas |
Pasal 9 — Biaya Tambahan
- Biaya per Jamaah: Travel Partner dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per jamaah yang berhasil didaftarkan melalui platform. Biaya ini ditagihkan setiap bulan secara kumulatif.
- Biaya Pelatihan: Pelatihan dasar penggunaan platform bersifat gratis. Pelatihan lanjutan dapat dikenakan biaya tambahan.
Pasal 11 — Keterlambatan Pembayaran
- Apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal jatuh tempo, akun akan memasuki status penangguhan (suspend) setelah 7 (tujuh) hari kalender.
- Selama penangguhan, Travel Partner tidak dapat menambah mitra atau jamaah baru, namun data tetap tersimpan.
- Apabila tidak ada pembayaran dalam 30 (tiga puluh) hari setelah penangguhan, Daptarin berhak menonaktifkan akun secara permanen.
BAB V — Komisi dan Penghasilan
Pasal 12 — Mekanisme Komisi
- Travel Partner bebas menetapkan harga paket umroh kepada mitra dan jamaah mereka.
- Harga dasar paket umroh ditetapkan oleh travel berizin PPIU yang bermitra. Selisih antara harga jual dan harga dasar menjadi keuntungan Travel Partner.
- Daptarin tidak memotong komisi Travel Partner dari selisih harga yang ditetapkan.
- Biaya yang dibayarkan ke Daptarin hanya berupa langganan bulanan dan biaya per jamaah.
BAB VII — Larangan dan Sanksi
Pasal 17 — Larangan
Travel Partner dilarang keras untuk:
- Memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada calon jamaah.
- Memungut biaya kepada jamaah di luar ketentuan paket yang telah disepakati.
- Menggunakan platform Daptarin untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
- Melakukan praktik persaingan tidak sehat terhadap sesama Travel Partner Daptarin.
- Menjual atau mengalihkan akses akun kepada pihak lain.
- Melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi Daptarin atau PT. Namain Digital Indonesia.
- Menggunakan data jamaah untuk kepentingan di luar pengelolaan perjalanan umroh.
BAB IX — Ketentuan Khusus Umroh
Pasal 22 — Dokumen Perjalanan
- Travel Partner bertanggung jawab memastikan setiap jamaah memiliki:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan.
- Visa umroh yang valid.
- Dokumen kesehatan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Daptarin tidak bertanggung jawab atas penolakan keberangkatan akibat ketidaklengkapan dokumen jamaah.
Pasal 24 — Pembatalan Paket Umroh
| Waktu Pembatalan |
Pengembalian Dana |
| Lebih dari 5 minggu sebelum keberangkatan | DP tidak dikembalikan |
| 3 minggu sebelum keberangkatan | Dipotong 50% dari harga paket |
| 2 minggu sebelum keberangkatan | Dipotong 80% dari harga paket |
| 1 minggu sebelum keberangkatan | Tidak ada pengembalian (100% hangus) |
| Kondisi khusus (meninggal/bencana alam) | Dikembalikan 100% |
BAB XI — Penyelesaian Perselisihan
Pasal 27 — Musyawarah
- Setiap perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.
- Musyawarah dilakukan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 28 — Penyelesaian Formal
Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai hukum Republik Indonesia.
BAB XII — Kontak Resmi
- Email Kemitraan: partnership@daptarin.com
- Email Dukungan: support@daptarin.com
- WhatsApp Bisnis: +62 811-4442-422
- Website: www.daptarin.com
- Alamat: PT. Namain Digital Indonesia, Indonesia
Dengan mendaftar dan menggunakan platform Daptarin, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Kemitraan ini.